PONTIANAK, Polda Kalbar – Pemerintah Kota Pontianak bersama TNI-Polri melakukan penertiban lapak pedagang yang melebihi batas toleransi di Pasar Flamboyan, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Ibrahim, S.IP., M.Si., dengan melibatkan Satpol PP, Polresta Pontianak, Polsek Pontianak Selatan, Koramil, serta instansi terkait.
Penertiban dilakukan untuk menciptakan pasar yang tertib, aman, nyaman, sekaligus mendukung rencana renovasi Pasar Flamboyan. Batas toleransi penggunaan area lapak ditetapkan maksimal 30 cm, sedangkan los maksimal 60 cm.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., M.H., mengatakan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban di lingkungan pasar.
"Kami mengedepankan pengamanan secara humanis dan persuasif. Kami juga mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga aktivitas jual beli dapat berjalan tertib, aman, dan nyaman," ujarnya.
Petugas memberikan imbauan dan teguran kepada pedagang serta menertibkan barang dagangan yang melewati batas hingga mengganggu koridor pasar.
Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Selatan juga akan terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama proses penataan pasar.
Kegiatan berakhir pukul 16.30 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.




