SEMARANG – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalitas dan keterbukaan dalam penanganan perkara pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo. Kepolisian juga memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Komitmen tersebut disampaikan Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan saat bertemu dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi bagi kepolisian untuk mendengarkan langsung aspirasi, masukan, serta keluhan dari pihak pesantren terkait penggeledahan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu hadir pemilik Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir; Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman; putra Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Ustaz Abdurochim Ba’asyir alias Ustaz Iim; Mudir Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Ustaz Munir; Ketua Pembina Yayasan Ustaz Taufik Usman; serta Wakil Pembina Yayasan Ustaz Muyazin.
Brigjen Andi menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan membangun komunikasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan secara utuh. Ia juga mempersilakan pihak pesantren menyampaikan keberatan apabila terdapat tindakan kepolisian yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama,” ujar Brigjen Andi dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Ia menegaskan, pertemuan dengan para tokoh agama tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta pihak pesantren membenarkan tindakan kepolisian ataupun menghentikan penyampaian aspirasi. Sebaliknya, komunikasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun keterbukaan dan memastikan setiap persoalan dapat disampaikan serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakapolda juga menekankan bahwa pertemuan tersebut tidak memengaruhi hasil penyidikan maupun pemeriksaan yang masih berjalan. Polda Jateng tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak setiap orang.
Menurutnya, siapa pun yang tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara tidak boleh mendapatkan stigma ataupun dirugikan nama baiknya akibat proses penegakan hukum.
Polda Jateng turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi berdasarkan fakta yang telah dipastikan.
Sebelumnya, penyidik Polda Jateng melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah, sekaligus upaya mencari keberadaan DPO berinisial I yang diduga bersembunyi di lokasi tersebut.




